Etika & Profesionalisme TSI

 

HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

Mei 30, 2022

Fungsi Hukum Dalam Teknologi Informasi!

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.

Kegiatan yang dapat dilindungi menggunakan hukum telematika

Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Disamping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK). Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu. Perbuatan hukum ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata. Saat ini hampir seluruh umat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.

Contoh pelanggaran hukum dalam teknologi informasi  

  •  Pembajakan Software
  • ·         Penipuan Online
  • ·         Virus
  • ·         Carding
  • ·         Pembajakan Akun
  • ·         Hacking
  • ·         Phising
  • ·         Pembajakan Film dan Lagu
  • ·         Cracking    







Sumber    :

http://repository.ut.ac.id/4081/1/HKUM4301-M1.pdf   


Comments

Popular posts from this blog

Trend Teknologi Sistem Informasi Di Masa Depan ||Khaerul Rizal 13118653

Layanan Informasi PLN